Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) atau oleh Ditjen Bea dan Cukai karena impor BKP.
Terdapat 3 (tiga) jenis Faktur Pajak
menurut UU PPN, yaitu:
- FP Standar, termasuk dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar;
- FP Gabungan dan;
- FP Sederhana.
Bentuk Faktur Pajak Standar dibuat dengan ukuran kuarto yang isinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku (SK. Dirjen Pajak No. Kep-53/PJ/1994 tanggal 29 Desember 1994).
Faktur Pajak Standar harus dibuat sekurang-kurangnya dalam rangkap dua yaitu :
- Lembar ke-1 : Untuk pembeli BKP atau penerima JKP sebagai bukti Pajak Masukan.
- Lembar ke-2 : Untuk PKP yang menerbitkan Faktur Pajak Standar sebagai bukti Pajak Keluaran.
Lembar ke-3 : Untuk KPP dalam hal penyerahan BKP atau JKP dilakukan kepada Pemungut PPN.
Syarat-Syarat Faktur Pajak Standar :
Faktur Pajak Standar harus memenuhi
syarat formal maupun material. Yang dimaksud dengan syarat formal adalah bahwa
Faktur Pajak Standar paling sedikit harus memuat keterangan:
- Nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan atau pembelian BKP atau JKP;
- Jenis Barang atau Jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
- PPN yang dipungut;
- PPnBM? yang dipungut;
- Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan FP; dan
- Nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak.
Adapun yang dimaksud dengan syarat
material adalah bahwa barang yang diserahkan benar, baik secara nilai maupun
jumlah. Demikian juga pengusaha yang melakukan dan yang menerima penyerahan BKP
tersebut sesuai dengan keterangan yang tercantum pada Faktur Pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar