teks

Kartika Listyana Ningrum

Kamis, 22 Januari 2015

Faktur Pajak


       Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) atau oleh Ditjen Bea dan Cukai karena impor BKP.

Terdapat 3 (tiga) jenis Faktur Pajak menurut UU PPN, yaitu:
  1. FP Standar, termasuk dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar;
  2. FP Gabungan dan;
  3. FP Sederhana.
      Faktur Pajak Standar Adalah Faktur Pajak yang dibuat sesuai dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Kep. Dirjen. Pajak No. Kep-53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994, yang wajib dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau JKP pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995.
      Bentuk Faktur Pajak Standar dibuat dengan ukuran kuarto yang isinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku (SK. Dirjen Pajak No. Kep-53/PJ/1994 tanggal 29 Desember 1994).
      Faktur Pajak Standar harus dibuat sekurang-kurangnya dalam rangkap dua yaitu :
    • Lembar ke-1 : Untuk pembeli BKP atau penerima JKP sebagai bukti Pajak Masukan.
    • Lembar ke-2 : Untuk PKP yang menerbitkan Faktur Pajak Standar sebagai bukti Pajak Keluaran.
       Dalam hal Faktur Pajak Standar dibuat lebih dari rangkap dua, maka peruntukan lembar ketiga dan seterusnya harus dinyatakan secara jelas dalam Faktur Pajak yang bersangkutan; misalnya :
Lembar ke-3 : Untuk KPP dalam hal penyerahan BKP atau JKP dilakukan kepada Pemungut PPN.

Syarat-Syarat Faktur Pajak Standar :
       Faktur Pajak Standar harus memenuhi syarat formal maupun material. Yang dimaksud dengan syarat formal adalah bahwa Faktur Pajak Standar paling sedikit harus memuat keterangan:
  1. Nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan atau pembelian BKP atau JKP;
  2. Jenis Barang atau Jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
  3. PPN yang dipungut;
  4. PPnBM? yang dipungut;
  5. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan FP; dan
  6. Nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak.
Adapun yang dimaksud dengan syarat material adalah bahwa barang yang diserahkan benar, baik secara nilai maupun jumlah. Demikian juga pengusaha yang melakukan dan yang menerima penyerahan BKP tersebut sesuai dengan keterangan yang tercantum pada Faktur Pajak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar